Standard Nasional Indonesia (SNI) Kakao
SNI merupakan standar nasional indonesiayang dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN yang di rumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu :
A. Openess (keterbukaan)
Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI
B. Transparency (transparansi)
Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI
C. Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak)
Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil
D. Effectiveness and relevance
Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
E. Coherence
Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional
F. Development dimension (berdimensi pembangunan)
Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional
(sumber Strategi BSN 2006-2009)
Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk biji Kakao adalah SNI 01-2323-2002 – Biji Kakao merevisi dari SNI sebelumnya yaitu SNI 01-2323-1998 Biji kakao.